Perlakuan Khusus Untuk Vaksinasi Anak Berkebutuhan Khusus


Sebagai upaya percepatan vaksinasi covid-19, Kementerian kesehatan memberikan vaksin kepada anak usia 12-17 tahun mulai 1 Juli lalu, termasuk anak berkebutuhan khusus atau ABK. Jenis dan dosis vaksin covid-19 yang diberikan kepada ABK sama dengan yang lainnya. Namun, karena keterbatasan, pemberian vaksin kepada ABK butuh perlakuan khusus.
Sumber:
View on YouTube

Komentar