TEGAL, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik Dandim 0712 oleh seorang Ketua ormas digelar virtual di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis siang. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa pasal berlapis dengan ancaman sepuluh tahun penjara . Puluhan pendukung ketua umum ormas gerakan nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia GNPK RI Basri Budi Utomo , terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Dandim 0712 Tegal Letkol Infanteri Sutan Pandapotan Siregar memadati halaman Pengadilan negeri Kota Tegal guna menyaksikan sidang ketua umum mereka yang digelar secara virtual. Sidang virtual ini dilakukan sesuai peraturan Mahkamah Agung untuk menghindari kerumunan karena masih dalam masa pandemi covid 19. Agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dipimpin langsung oleh Jasri Umar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal . Dalam dakwaannya terdakwa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 3 Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , pasal 14 ayat 1 dan 2 UU no 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana , pasal 310 , 311 dan 207 KUHP. Akibat perbuatannya terdakwa diancam hukuman sepuluh tahun penjara. Sebelumnya terdakwa memposting dugaan korupsi yang dilakukan Komandan Kodim 0712 Tegal diakun medsos miliknya pada maret lalu. Karena merasa dicemarkan nama baiknya Letkol Infanteri Sutan Pandapotan Siregar melaporkannya ke pihak berwajib. Sidang pembacaan surat dakwaan ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Sidang dipimpin Hakim Ketua Toetik Ernawati ini akan kembali lanjutan pada Kamis pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa.
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar