Masyarakat wajib pajak di Indonesia wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tenggat waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2021. Bagaimana cara mengisi SPT? #SPT #WajibPajak #LaporSPT Kunjungi juga social media channel kami : Official Website: https://ift.tt/2KBgHPI Twitter : https://twitter.com/Beritasatu Facebook : https://ift.tt/36WWBsj Instagram : https://ift.tt/2Os8r7l
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar