Komisi Pemilihan Umum mewajibkan seluruh calon legislatif yang maju dalam pileg menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK. Jika dalam 7 hari setelah calon ditetapkan sebagai pemenang belum ada menyerahkan LHKPN, pelantikan akan ditunda. Official Website: http://beritasatu.com Facebook.com/BeritaSatu Youtube.com/BeritaSatu @BeritaSatu
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar